Etik
sebagai filsafat moral, mencari jawaban untuk menentukan serta
mempertahankan secara rasional teori yang berlaku tentang benar salah,
baik buruk, yang secara umum dipakai sebagai suatu perangkat prinsip
moral yang menjadi pedoman suatu tindakan.
Bidan dihadapkan pada dilema etik membuat keputusan dan bertindak didasarkan atas keputusan yg dibuat berdasarkan Intuisi mereflekasikan pada pengalamannya atau pengalaman rekan kerjanya.
Contoh : persalinan dengan KPD U pasien menolak
Terdapat 4 prinsip etika yg umumnya digunakan dalam praktek kebidanan :
1. Autonomy : memperhatikan penguasaan diri, hak akan kebebasan & pilihan individu.
2. Beneficence : Memperhatikan peningkatan kesejahteraan klien Ø berbuat yg terbaik untuk orang lain.
3. Non Malefecence : tidak menimbulkan kerugian untuk orang lain Ø jng membuat kerugian.
4. Justice ; memperhatikan keadilan & keuntungan
Dilema = konflik, berada di antara 2 pilihan, dua tipe konflik :
1. Konflik dalam prinsip
2. Konflik 2 prinsip
A. MASALAH – MASALAH ETIK MORAL YANG MUNGKIN TERJADI DALAM PRAKTEK KEBIDANAN
1. Masalah Etik Moral Yang Mungkin Terjadi
Bidan harus memahami dan mengerti situasi etik moral, yaitu :
1) Untuk melakukan tindakan yang tepat dan berguna.
2) Untuk mengetahui masalah yang perlu diperhatikan
Kesulitan dalam mengatasi situasi :
1) Kerumitan situasi dan keterbatasan pengetahuan kita
2) Pengertian kita terhadap situasi sering diperbaruhi oleh kepentingan, prasangka, dan faktor-faktor subyektif lain
Langkah-langkah penyelesaian masalah :
1) Melakukan penyelidikan yang memadai
2) Menggunakan sarana ilmiah dan keterangan para ahli
3) Memperluas pandangan tentang situasi
4) Kepekaan terhadap pekerjaan
5) Kepekaan terhadap kebutuhan orang lain
Masalah Etik Moral yang mungkin terjadi dalam praktek kebidanan :
1) Tuntutan bahwa etik adalah hal penting dalam kebidanan karena :
- Bertanggung jawab terhadap keputusan yang dibuat
- Bertanggung jawab terhadap keputusan yang diambil
2) Untuk dapat menjalankan praktik kebidanan dengan baik dibutuhkan :
- Pengetahuan klinik yang baik
- Pengetahuan yang Up to date
- Memahami issue etik dalam pelayanan kebidanan
3) Harapan Bidan dimasa depan :
- Bidan dikatakan profesional, apabila menerapkan etika dalam menjalankan praktik kebidanan (Daryl Koehn ,Ground of Profesional Ethis,1994)
- Dengan memahami peran bidan à tanggung jawab profesionalisme terhadap patien atau klien akan meningkat
- Bidan berada dalam posisi baik à memfasilitasi klien dan membutuhkan peningkatan pengetahuan tentang etika untuk menerapkan dalam strategi praktik kebidanan
B. PEMBAGIAN DILEMA / KONFLIK ETIK
Pembagian konflik etik meliputi empat hal :
• Informed Concent
• Negosiasi
• Persuasi
• Komite etik
Menurut Culver and Gert ada 4 komponen yang harus dipahami pada suatu consent atau persetujuan :
1. Sukarela (Voluntariness)
Sukarela mengandung makna pilihan yang dibuat atas dasar sukarela tanpa ada unsur paksaan didasari informasi dan kompetensi
2. Informasi (Information)
Jika
pasien tidak tahu sulit untuk dapat mendeskripsikan keputusan. Dalam
berbagai kode etik pelayanan kesehatan bahwa informasi yang lengkap
dibutuhkan agar mampu keputusan yang tepat.
Kurangnya informasi atau diskusi tentang risiko, efek samping akan membuat klien sulit mengambil keputusan
3. Kompetensi (Competence)
Dalam
konteks consent kompetensi bermakna suatu pemahaman bahwa seseorang
membutuhkan sesuatu hal untuk mampu membuat keputusan yang tepat bahkan
ada rasa cemas dan bingung
4. Keputusan (decision)
Pengambilan
keputusan merupakan suatu proses, dimana merupakan persetujuan tanpa
refleksi. Pembuatan keputusan merupakan tahap terakhir proses pemberian
persetujuan.Keputusan penolakan pasien terhadap suatu tindakan harus di
validasi lagi apakah karena pasien kurang kompetensi.
1. Informed Consent
Pesetujuan
yang diberikan pasien atau walinya yang berhak terhadap bidan, untuk
melakukan suatu tindakan kebidanan kepada pasien setelah memperoleh
informasi lengkap dan dipahami mengenai tindakan yang akan dilakukan.
Informed consent merupakan suatu proses. Secara hukum informed consent
berlaku sejak tahun 1981 PP No.8 tahun 1981.
Informed
consent bukan hanya suatu formulir atau selembar kertas, tetapi bukti
jaminan informed consent telah terjadi. Merupakan dialog antara bidan
dan pasien di dasari keterbukaan akal pikiran, dengan bentuk
birokratisasi penandatanganan formulir. Informed consent berarti
pernyataan kesediaan atau pernyataan setelah mendapat informasi
secukupnya sehingga setelah mendapat informasi sehingga yang diberi
informasi sudah cukup mengerti akan segala akibat dari tindakan yang
akan dilakukan terhadapnya sebelum ia mengambil keputusan. Berperan
dalam mencegah konflik etik tetapi tidak mengatasi masalah etik,
tuntutan, pada intinya adalah bidan harus berbuat yang terbaik bagi
pasien atau klien.
a. Dimensi informed consent
1) Dimensi hukum, merupakan perlindungan terhadap bidan yang berperilaku memaksakan kehendak, memuat :
- Keterbukaan informasi antara bidan dengan pasien
- Informasi yang diberikan harus dimengerti pasien
- Memberi kesempatan pasien untuk memperoleh yang terbaik
2) Dimensi Etik, mengandung nilai – nilai :
- Menghargai otonomi pasien
- Tidak melakukan intervensi melainkan membantu pasien bila diminta atau dibutuhkan
- Bidan menggali keinginan pasien baik secara subyektif atau hasil pemikiran rasional
b. Syarat Sahnya Perjanjian Atau Consent (KUHP 1320)
1) Adanya Kata Sepakat
Sepakat dari pihak bidan maupun klien tanpa paksaan, tipuan maupun kekeliruan setelah diberi informasi sejelas – jelasnya.
2) Kecakapan
Artinya
seseorang memiliki kecakapan memberikan persetujuan, jika orang itu
mampu melakukan tindakan hukum, dewasa dan tidak gila.
Bila
pasien seorang anak, yang berhak memberikan persetujuan adalah
orangtuanya, pasien dalam keadaan sakit tidak dapat berpikir sempurna
shg ia tidak dapat memberikan persetujuan untuk dirinya sendiri,
seandainya dalam keadaan terpaksa tidak ada keluarganya dan persetujuan
diberikan oleh pasien sendiri dan bidan gagal dalam melakukan tindaknnya
maka persetujuan tersebut dianggap tidak sah.
Contoh :
Bila
ibu dalam keadaan inpartu mengalami kesakitan hebat, maka ia tidak
dapat berpikir dengan baik, maka persetujuan tindakan bidan dapat
diberikan oleh suaminya, bila tidak ada keluarga atau suaminya dan bidan
memaksa ibu untuk memberikan persetujuan melakukan tindakan dan pada
saat pelaksanaan tindakan tersebut gagal, maka persetujuan dianggap
tidak sah.
3) Suatu Hal Tertentu
Obyek persetujuan antara bidan dan pasien harus disebutkan dengan jelas dan terinci.
Misal :
Dalam
persetujuan ditulis dengan jelas identitas pasien meliputi nama, jenis
kelamin, alamat, nama suami, atau wali. Kemudian yang terpenting harus
dilampirkan identitas yang membuat persetujuan
4) Suatu Sebab Yang Halal
Isi persetujuan tidak boleh bertentangan dengan undang – undang, tata tertib, kesusilaan, norma dan hukum
contoh :
abortus
provocatus pada seorang pasien oleh bidan, meskipun mendapatkan
persetujuan si pasien dan persetujuan telah disepakati kedua belah pihak
tetapi dianggap tidak sah sehingga dapat dibatalkan demi hukum
c. Segi Hukum Informed Consent
Pernyataan
dalam informed consent menyatakan kehendak kedua belah pihak, yaitu
pasien menyatakan setuju atas tindakan yang dilakukan bidan dan formulir
persetujuan ditandatangani kedua belah pihak, maka persetujuan tersebut
mengikat dan tidak dapat dibatalkan oleh salah satu pihak.
Informed
consent tidak meniadakan atau mencegah diadakannya tuntutan dimuka
pengadilan atau membebaskan RS atau RB terhadap tanggungjawabnya bila
ada kelalaian. Hanya dapat digunakan sebagai bukti tertulis adan adanya
izin atau persetujuan dari pasien terhadap diadakannya tindakan.
Formulir
yang ditandatangani pasien atau wali pada umumnya berbunyi segala
akibat dari tindakan akan menjadi tanggung jawab pasien sendiri dan
tidak menjadi tanggung jawab bidan atau rumah bersalin. Rumusan tersebut
secara hukum tidak mempunyai kekuatan hukum, mengingat seseorang tidak
dapat membebaskan diri dari tanggung jawabnya atas kesalahan yang belum
dibuat.
d. Masalah Yang Lazim Terjadi Pada Informed Consent
Pengertian kemampuan secara hukum dari orang yang akan menjalani tindakan, serta siapa yang berhak menandatangani.
Masalah wali yang sah. Timbul apabila pasien atauibu tidak mampu secar hukum untuk menyatakan persetujuannya.
Masalah
informasi yang diberikan, seberapa jauh informasi dianggap telah
dijelaskan dengan cukup jelas, tetapi juga tidak terlalu rinci sehingga
dianggap menakut – nakuti
Dalam
memberikan informasi apakah diperlukan saksi, apabila diperlukan apakah
saksi perlu menanda tanagani form yang ada. Bagaimana menentukan saksi?
Dalam
keadaan darurat, misal kasus perdarahan pada bumil dan kelaurga belum
bisa dihubungi, dalam keadaan begini siapa yang berhak memberikan
persetujuan, sementara pasien perlu segera ditolong.
C. MENGHADAPI MASALAH ETIK MORAL DAN DILEMA DALAM PRAKTEK KEBIDANAN
Menurut Daryl Koehn (1994) bidan dikataka profesional bila dapat menerapkan etika dalam menjalankan praktik.
Bidan
ada dalam posisi baik yaitu memfasilitasi pilihan klien dan membutuhkan
peningkatan pengetahuan tentang etika untuk menetapkan dalam strategi
praktik kebidanan
1. Informed Choice
Informed choice adalah membuat pilihan setelah mendapatkan penjelasan tentan alternatif asuhan yang akan dialaminya.
Menurut
kode etik kebidanan internasionl (1993) bidan harus menghormati hak
informed choice ibu dan meningkatkan penerimaan ibu tentang pilihan
dalam asuhan dan tanggungjawabnya terhadap hasil dari pilihannya
Definisi
informasi dalam konteks ini meliputi : informasi yang sudah lengkap
diberikan dan dipahami ibu, tentang pemahaman resiko, manfaat,
keuntungan dan kemungkinan hasil dari tiap pilihannya.
Pilihan (choice) berbeda dengan persetujuan (consent) :
a. Persetujuan
atau consent penting dari sudut pandang bidan karena berkaitan dengan
aspek hukum yang memberikan otoritas untuk semua prosedur yang akan
dilakukan bidan
b. Pilihan
atau choice penting dari sudut pandang klien sebagai penerima jasa
asuhan kebidanan, yang memberikan gambaran pemahaman masalah yang
sesungguhnya dan menerapkan aspek otonomi pribadi menentukan “
pilihannya” sendiri.
2. Bagaimana Pilihan Dapat Diperluas dan Menghindari Konflik
Memberi
informai yang lengkap pada ibu, informasi yang jujur, tidak bias dan
dapat dipahami oleh ibu, menggunakan alternatif media ataupun yang lain,
sebaiknya tatap muka.
Bidan
dan tenaga kesehatan lain perlu belajar untuk membantu ibu menggunakan
haknya dan menerima tanggungjawab keputusan yang diambil.
Hal
ini dapat diterima secara etika dan menjamin bahwa tenaga kesehatan
sudah memberikan asuhan yang terbaik dan memastikan ibu sudah diberikan
informsi yang lengkap tentang dampak dari keputusan mereka
Untuk
pemegang kebijakan pelayanan kesehatan perlu merencanakan,
mengembangkan sumber daya, memonitor perkembangan protokol dan petunjuk
teknis baik di tingkat daerah, propinsi untuk semua kelompok tenaga
pemberi pelayanan bagi ibu.
Menjaga fokus asuhan pada ibu dan evidence based, diharapkan konflik dapat ditekan serendah mungkin
Tidak
perlu takut akan konflik tetapi mengganggapnya sebagai sutu kesempatan
untuk saling memberi dan mungkin suatu penilaian ulang yang obyektif
bermitra dengan wanita dari sistem asuhan dan tekanan positif pada
perubahan
3. Beberapa Jenis Pelayanan Yang Dapat Dipilih Klien
• Bentuk pemeriksaan ANC dan skrening laboratorium ANC
• Tempat melahirkan
• Masuk ke kamar bersalin pada tahap awal persalinan
• Di dampingi waktu melahirkan
• Metode monitor djj
• Augmentasi, stimulasi, induksi
• Mobilisasi atau posisi saat persalinan
• Pemakaian analgesia
• Episiotomi
• Pemecahan ketuban
• Penolong persalinan
• Keterlibatan suami pada waktu melahirkan
• Teknik pemberian minuman pada bayi
• Metode kontrasepsi